logo

Vokasi

PEM Akamigas Bantu Atasi Sampah di Blora

PEM Akamigas Bantu Atasi Sampah di Blora
Direktur PEM Akamigas Erdila Indriani dan Kepala DLH Kabupaten Blora Istadi Rusmanto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Berupa Produksi Briket Arang Limbah Biomassa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Blora, di Grha Oktana PEM Akamigas, Senin (24/10/2022). (EDUWARA/Humas PEM Akamigas)
Redaksi, Vokasi26 Oktober, 2022 23:40 WIB

Eduwara.com, BLORA -- Kabupaten Blora memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), yang sebagian limbahnya merupakan limbah atau sampah organik. Permasalahan mulai timbul dengan volume sampah yang terus bertambah namun penanganannya yang masih minim.

Sampah organik merupakan jenis sampah yang turut menimbulkan masalah meskipun sampah jenis ini bisa diurai. Namun apabila dalam jumlah banyak, berbagai permasalahan bisa timbul seperti bau dan pemandangan yang tidak sedap.

Dalam rilis yang dikirimkan ke Redaksi Eduwara.com, Rabu (26/10/2022), dijelaskan jika PEM Akamigas melalui tim Pengabdian kepada Masyarakat yang diketuai Woro Rukmi Hatiningrum, salah satu Dosen Prodi Teknik Pengolahan Migas PEM Akamigas, tergerak memberikan solusi penanganan sampah organik melalui “Produksi Briket Arang Limbah Biomassa TPA di Kabupaten Blora sebagai Bahan Bakar Alternatif dan Solusi Pengolahan Sampah TPS.” 

Dalam perbincangan dengan Tim Humas PEM Akamigas, Woro Rukmi menjelaskan jika PEM Akamigas sudah melakukan penelitian untuk memproduksi briket arang biomassa ini sejak 2018. Kemudian pada 2019 telah dilakukan uji standar nasional SNI terhadap briket yang berasal dari biji ketepeng, secang, ontobimo, roda dan kulit siwalan. 

“Hasilnya, briket yang berasal dari biomassa ini memenuhi standar nasional yang ditetapkan untuk briket,” kata Woro Rukmi, di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).

Woro Rukmi menambahkan, saat Sidang Terbuka Dies Natalis Ke-56 PEM Akamigas, Senin (24/10/2022), sudah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora dan PEM Akamigas. PEM Akamigas mendapat kewenangan untuk mengelola sampah di TPA menjadi briket dan membantu kebutuhan energi alternatif masyarakat, terutama di sekitar TPA. 

Dalam PKS, lanjut Woro, disebutkan jika PEM Akamigas harus menyediakan sarana dan prasarananya, serta memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk produksi briket arang limbah biomassa TPA. 

“Harapannya, briket sebagai energi alternatif ini bisa membantu DLH Blora dalam penanganan sampah. Masyarakat juga bisa memanfaatkannya sebagai arang bakar untuk masak dan sebagainya. Karena selain harganya yang cukup murah, briket ini juga lebih bersih dan ramah lingkungan,” jelas Woro.

Istadi Rusmanto, selaku Kepala DLH Kabupaten Blora, mendukung sepenuhnya program tim Pengabdian Kepada Masyarakat PEM Akamigas ini dengan menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Berupa Produksi Briket Arang Limbah Biomassa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Blora dengan Nomor 019.5/5646/2022 dan 27 Pj/KS 01.01/BPP/2022, di Grha Oktana, saat menghadiri Sidang Terbuka Dies Natalis ke-56 PEM Akamigas, Senin (24/10/2022), bersamaan dengan penandatanganan Adendum MoU oleh Bupati Blora.

Adapun anggota tim Pengabdian kepada Masyarakat PEM Akamigas yang terlibat dalam program ini adalah dosen PEM Akamigas, yaitu Sri Lestari, Tun Sriana, Silvya Yusnica A, Aditya Dharmawan, dan Annasit, serta dosen PEP Bandung Suparno. 

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini juga melibatkan mahasiswa Prodi Teknik Pengolahan Migas PEM Akamigas, yaitu Raihan Sakti Prayogo, Dian Parisma, Chaidir Wicaksana, Ahmad Hanif Yanuar, Restu Ramadhani dan Muhammad Murdani. (*)

Read Next