logo

Sekolah Kita

Pemakaian Jilbab ke Siswi Banguntapan Disebut Hanya Tutorial

Pemakaian Jilbab ke Siswi Banguntapan Disebut Hanya Tutorial
Ilustrasi Hijab (freepik.com)
Setyono, Sekolah Kita01 Agustus, 2022 22:10 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Istianto membantah para gurunya 'memaksakan' penggunaan jilbab ke siswinya. Dia menyebut itu hanyalah 'tutorial' pemakaian jilbab.

"Pada intinya, kami tidak melakukan seperti yang ada di pemberitaan. Sekolah kami tidak mewajibkan siswi berjilbab. Tuduhan itu salah, tidak seperti itu. Kami sekolah negeri tidak boleh," kata Agung Istianto di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Senin (1/8/2022).

Dia mengatakan kronologi yang sebenarnya bahwa guru Bimbingan Konseling yang dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hanya ingin memberikan tutorial pemakaian jilbab kepada siswi tersebut. Hal ini juga atas persetujuan siswi.

"Saat itu ditanya, siswi itu menjawab belum pernah memakai jilbab. Jadi guru menawarkan pemberian tutorial dan anggukan disusul kata-kata 'mboten napa-napa'. Artinya, ada komunikasi antara guru dan siswi tersebut," jelasnya.

Agung menyatakan pemberian tutorial pemakaian jilbab ke siswi ini sebagai upaya membimbing siswa agar sedikit demi sedikit menjadi baik. Kalau memang siswanya tidak mau menggunakan jilbab, Agung mengatakan sekolah tidak mempermasalahkan.

"Kami sekolah negeri loh mas, tidak boleh memaksakan itu. Ke depan kami pastikan guru BP tidak seperti itu. Kebetulan seluruh siswi kami menggunakan jilbab," ucapnya.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan terkait dengan kasus pemaksaan penggunaan jilbab di SMAN I Banguntapan, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki lebih mendalam kasus ini.

"Dari korban sudah kita minta keterangan, tinggal sekolah. Kita berharap ini yang terakhir terjadi dan kita akan melihat aturan-aturan yang diterapkan sekolah mengenai kebijakan seragam," jelasnya.

Didik mengatakan aturan seragam sebenarnya sudah diatur jelas di Permendikbud Nomor 45/2014 di mana seragam nasional untuk SMA ada dua yaitu abu-abu putih dan pramuka.

Kemudian ada juga kewenangan daerah untuk mengusulkan penggunaan seragam adat di mana di DIY setiap Kamis Pahing siswa menggunakan busana Jawa.

"Permendikbud tersebut juga mengatur boleh tidaknya siswi muslim tidak menggunakan jilbab dan itu tidak dilarang," tegas Didik.

Mengenai siswi yang dilaporkan tidak mau lagi melanjutkan pembelajaran di SMAN I Banguntapan, Didik mengatakan pihaknya sudah memfasilitasi pemindahan sekolah dan kemungkinan siswi tersebut pindah ke SMAN 7 Yogyakarta. 

Read Next