logo

Sekolah Kita

Dapodik Cermin Kualitas Pendidikan, Data Harus Benar!

Dapodik Cermin Kualitas Pendidikan, Data Harus Benar!
Sub. Koordinator Data dan Informasi, Setditjen Pauddasmen, Nafis Khoirul Huda, S.Kom dalam Webinar Dapodik Berkualitas, Cermin Kredibilitas, Selasa (15/2/2022). (Eduwara.com/Dok. Istimewa Youtube Direktorat Sekolah Dasar)
Redaksi, Sekolah Kita16 Februari, 2022 05:07 WIB

Eduwara.com, JAKARTA—Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi data pendukung asesmen nasional. Asesmen nasional itu akan menjadi based line data. Artinya, akan tersaji informasi terkait kualitas dan profil satuan pendidikan.

Dapodik mencerminkan keadaan jumlah dan status peserta didik, jumlah rombel, potret satuan pendidikan, sarana prasarana, dan lainnya. Data tersebut akan tersaji dalam sistem rapor pendidikan yang dapat diakses melalui platform digital.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Sekolah Dasar, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd dalam Webinar Dapodik Berkualitas, Cermin Kredibilitas, Selasa (15/2/2022).

Webinar itu diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud melalui siaran langsung Youtube Direktorat Sekolah Dasar. Lebih lanjut, Sri Wahyuningsih mengimbau untuk segera mengaktivasi akun pembelajaran (belajar.id).

"Satuan pendidikan yang belum mengaktivasi akun belajar.id akan mengalami ketertinggalan berbagai informasi yang tersaji dalam ruang digital. Akun belajar.id merupakan gerbang besar untuk mengakses sistem layanan informasi. Tidak hanya data, namun juga informasi terkait kegiatan pembelajaran," jelas dia.

Dikawal Bersama

Sri Wahyuningsih menambahkan, penting untuk mengawal kualitas Dapodik. Hal itu disebabkan Dapodik juga menjadi sumber data pendidikan Indonesia.

"Kami di tingkat pusat dapat memotret kualitas pendidikan melalui Dapodik. Jadi jangan main-main dengan hal tersebut. Sajikan dengan benar agar kualitas pendidikan bisa kita kawal bersama," tegas dia.

Sementara itu, Sub. Koordinator Data dan Informasi, Setditjen Pauddasmen, Nafis Khoirul Huda, S.Kom mengatakan ada dua dasar hukum terkait pengumpulan data pendidikan Indonesia.

"Ada dua dasar hukum yaitu Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan," kata dia.

Perpres Nomor 39 Tahun 2019 terkait dengan data tidak boleh diisi berkali-kali. Perpres itu juga mengakselerasi integrasi data dengan kementerian lain.

Adapun Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 berisikan definisi Dapodik, entitas yang dikumpulkan, pihak yang berperan, hingga tugas satuan pendidikan maupun dinas.

Entitas data Dapodik, lanjut Nafis, meliputi empat hal yakni satuan pendidikan; peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; dan substansi pendidikan.

Direktur Jenderal Sekolah Dasar, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd dalam Webinar Dapodik Berkualitas, Cermin Kredibilitas, Selasa (15/2/2022). (Eduwara.com/Dok. Istimewa Youtube Direktorat Sekolah Dasar)

 

Nafis menambahkan, dari data yang dikumpulkan, ada beberapa kriteria untuk menentukan data tersebut termasuk kriteria yang baik atau tidak.

"Data yang baik adalah data yang cepat. Hal ini terkait dengan mekanisme sinkronisasi. Apa yang dikirimkan satuan pendidikan otomatis langsung terupdate di server pusat. Kemudian data harus lengkap," jelas dia.

Selain itu, data harus mutakhir. Maksudnya, data yang dikirimkan adalah kondisi terkini. Selanjutnya data harus akurat. Data yang dikirimkan adalah data apa adanya sesuai kondisi sekolah, serta data yang dikirimkan harus akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, rekapitulasi data Dapodik nasional semua jenjang satuan pendidikan semester ganjil 2021/2022 sudah mencapai 96 persen.

"Satuan sekolah dasar menjadi yang paling tinggi yaitu 100 persen. Namun saya rasa tidak tepat 100 persen, tetapi 99,9 persen. Hal ini dikarenakan total SD yaitu 149.283 dan yang sudah mengirim masih 148.786. Hal ini masih bisa dikejar agar tepat 100 persen," jelas Nafis. (K. Setia Widodo)

Editor: Riyanta

Read Next