logo

Kampus

Jembatani Pelaku UMKM, KKN Univet Bantara Sosialisasikan Koperasi Serba Usaha

Jembatani Pelaku UMKM, KKN Univet Bantara Sosialisasikan Koperasi Serba Usaha
Sosialisasi Pengenalan Koperasi Serba Usaha bagi masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Desa Tempelrejo, Mondokan, Sragen oleh KKN Kelompok 33 Univet Bantara Sukoharjo. (EDUWARA/Univet Bantara Sukoharjo)
Redaksi, Kampus11 September, 2022 22:57 WIB

Eduwara.com, SUKOHARJO - Kelompok 33 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo kembali mengadakan sosialisasi bagi masyarakat Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Sragen, Jumat (9/9/2022).

 Sosialisasi tersebut mengangkat tema Pengenalan Koperasi Serba Usaha bagi Masyarakat yang Memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan bertempat di Balai Desa Tempelrejo.

Kegiatan sosialisasi mendatangkan tim narasumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen dan dibuka langsung oleh Kepala Desa Tempelrejo, Agung Dwi Harjanto. 

Kegiatan tersebut dihadiri 20 peserta yang merupakan pelaku UMKM dari berbagai jenis seperti industri maupun makanan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan atas dasar banyaknya masyarakat di Desa Tempelrejo yang memiliki UMKM yang belum memiliki wadah khusus, salah satunya adalah koperasi.

Adapun jenis UMKM di Desa Tempelrejo beragam salah satunya adalah makanan yaitu tempe, tahu, bakso, mie ayam dan yang paling mendominasi adalah UMKM kerupuk. Selain itu terdapat juga UMKM jenis industri seperti anyaman bambu, konveksi, dan gamelan. 

Koperasi Mandiri

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi yaitu pengenalan koperasi mandiri bagi masyarakat yang memiliki UMKM di antaranya adalah jenis jenis koperasi, hak dan kewajiban anggota koperasi, tugas dan wewenang pengurus koperasi, tahapan pembuatan koperasi.

“Koperasi minimal didirikan dengan anggota 20 orang, dan untuk modal, karena koperasi adalah koperasi mandiri, modalnya dari anggota sendiri yaitu dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Koperasi mandiri tidak harus bermodal besar yaitu minimal Rp 15 juta,” terang salah satu anggota tim Diskumindag Sragen, Fajar Wahyudi seperti dilansir Eduwara.com, Sabtu (10/9/2022), dari laman resmi Univet Bantara.

Sementara itu, Ketua KKN Kelompok 33, Nafian Raka menuturkan di Desa Tempelrejo banyak sekali UMKM tetapi belum memiliki wadah. Oleh karena itu, pihaknya bermaksud menjembatani masyarakat dengan Dinas koperasi melalui sosialisasi tersebut.

"Kami berharap dapat berkelanjutan dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat serta pemerintah desa dan nantinya dapat dibentuk koperasi usaha di Desa Tempelrejo ini," ujar dia.

Nafian menambahkan, keberadaan UMKM di tingkat desa merupakan suatu potensi yang baik bagi daerah, seperti halnya di Desa Tempelrejo. Dengan adanya sosialisasi mengenai Pengenalan Koperasi Serba Usaha tersebut diharapkan dapat menjadi bahan informasi bagi masyarakat khususnya yang memiliki UMKM dalam membuat suatu wadah, salah satunya adalah koperasi, dan dengan adanya dukungan penuh dari masyarakat serta pemerintah desa. (K. Setia Widodo/*)

Read Next