Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi memiliki pasal yang dianggap penting bagi perlindungan untuk korban dan juga pasal yang lengkap untuk mendefinisikan apa saja bentuk kekerasan seksual secara detil.
“Kami nilai ini menjawab dan sudah sangat bagus untuk diimplementasikan karena sangat detil. Dalam Permedikbudristek ini diatur supaya yang melakukan kekerasan seksual itu mendapatkan hukuman,” kata Aprilia Lisa dari LBH Jakarta dalam Konferensi Pers LBH/YLBHI Mendukung Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (16/11/2021).
Tak hanya mengatur soal hukuman, Aprilia mengatakan, Permendikbud Nomor 30 ini juga mengatur pencegahan, perlindungan terhadap korban dan saksi.
“Perlindungan terhadap korban ini sangat sulit, tapi di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini juga diatur perihal perlindungan dengan detil,” papar Aprilia.
LBH Jakarta juga berharap agar Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini bisa mengubah lingkungan kampus menjadi lingkungan yang aman.
“Semoga Permendikbudristek Nomor 30 ini dapat memberikan ruang aman untuk dosen, mahasiswa, staf dan semuanya. Kami percaya perguruan tinggi yang baik adalah yang bisa jadi ruang aman untuk semua,” ujar Aprilia.
Hal yang juga menjadi sorotan dan keprihatinan LBH Jakarta adalah banyaknya ancaman yang didapatkan oleh rekan-rekan LBH lantaran mendukung Permendikbudristek ini. Ancaman tersebut didapatkan di sosial media dari pihak-pihak yang kontra terhadap Permendikbudristek ini.
“Dalam demokrasi, perbedaan pendapat itu biasa. Kalau begini ya jadinya sangat sulit sekali untuk orang-orang bersuara. Saya berharap hal-hal seperti ini tak terjadi lagi kedepannya,” tutur Aprilia.
Sementara itu, Sandi dari LBH Palangkaraya menilai Permendikbudristek yang sudah baik ini memerlukan pengawasan bersama dalam implementasinya.
“Jadi tak hanya sekadar komitmen tapi juga harus dilaksanakan. Apalagi dalam Permendikbud ini juga mengatur keterlibatan mahasiswa di dalam Satuan Tugas yang nantinya dibentuk pihak kampus. Dengan demikian, kampus tidak bisa lagi mengabaikan jika terdapat kasus kekerasan seksual,” tegas Sandi. (Bhakti)