Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA – Sejalan dengan perkembangan dunia pendidikan dan kebutuhan akan peningkatan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi kelembagaan dengan membentuk Balai Guru Penggerak (BGP) serta mengubah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (Ubah ).
BPMP berdiri dengan mengacu Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. Sedangkan BGP dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Mustangimah dalam Silaturahmi Merdeka Belajar yang digelar secara daring, Kamis (20/10/2022) mengatakan transformasi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan transformasi kelembagaan di lingkungan Kemendikbudristek.
"Transformasi LPMP menjadi BPMP yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDikdasmen) ini merupakan bagian dari keseluruhan transformasi kelembagaan di lingkungan Kemendikbudristek dalam rangka melaksanakan kebijakan program Merdeka Belajar," ujar Mustangimah seperti dilansir Eduwara.com, Sabtu (22/10/2022), dari laman Kemendikbudristek.
Mustangimah menambahkan, ada dua balai yang bertugas dalam penjaminan mutu pendidikan, yaitu Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan BPMP. Dalam melaksanakan tugasnya, BBPMP dan BPMP memiliki beberapa fungsi pada penjaminan dan peningkatan mutu PAUD, pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan masyarakat.
“Fungsinya adalah mulai dari pemetaan, pengembangan model, pelaksanaan supervisi, fasilitasi, pengembangan dan pelaksanaan kemitraan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaksanaan untuk administrasi penataan,” jelas dia.
Fungsi antara LPMP dengan BPMP sangat berbeda. Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian, Mustangimah menegaskan, BPMP merupakan integrasi dari fungsi LPMP serta Balai Pengembangan PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi satu fungsi di dalam BBPMP atau BPMP.
“Di BPMP, fungsi cakupannya tidak hanya Pendidikan Dasar dan Menengah tetapi mencakup Pendidikan Anak Usia Dini. Selain itu, dalam peningkatan mutu juga ada satu target peningkatan mutu tertentu berdasarkan Rapor Pendidikan di suatu daerah. Kalau dahulu LPMP fokus pada satuan pendidikan, sekarang kita lebih bermitra dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda),” tegas dia.
Selanjutnya, BGP mempunyai fungsi dalam melaksanakan pemetaan, pengembangan model, pengembangan media pembelajaran, fasilitasi dan peningkatan kompetensi, supervisi peningkatan kompetensi, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan kemitraan, hingga urusan administrasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Hingga saat ini, sambung Mustangimah, BBPMP dan BPMP berada di setiap provinsi, namun pada DKI Jakarta tidak dibentuk BGP.
“Alasannya adalah karena di DKI Jakarta sudah ada UPT daerah yang fungsinya hampir sama dengan BGP, nantinya akan bekerja sama dengan kami selama pelaksanaan tugasnya,” ungkap dia.
Kepanjangan Tangan Kemendikbudristek
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Praptono menyampaikan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) telah dibentuk di enam provinsi yaitu Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Sedangkan Balai Guru Penggerak (BGP) telah terbentuk di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta.
“Saat ini kita sedang mendorong dan memperkuat peran BBGP dan BGP, yaitu memastikan program-program prioritas Kemendikbudristek seperti Merdeka Belajar bisa terlaksana dengan baik khususnya yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru serta tenaga kependidikan,” kata dia.
Dalam mengimplementasikan program Merdeka Belajar, lanjut Praptono, BBGP dan BGP bertindak sebagai kepanjangan tangan Kemendikbudristek di Jakarta.
"Dengan demikian, harapan kami komunikasi akan menjadi lebih dekat dan interaksi menjadi lancar. Jika itu terjadi maka chemistry ke arah yang lebih baik akan tumbuh,” imbuh dia.
Praptono mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat menjalankan tugas dan peran masing-masing secara optimal.
“Mari jalankan program dengan sebaik-baiknya, bangun kolaborasi dan sinergi dengan Pemda sebagai pemegang mandat ekonomi pendidikan. Dengan kesabaran dan ketekunan, semoga kita dapat mewujudkan profil Pelajar Pancasila,” harap dia. (K. Setia Widodo/*)