Di Kota Solo, Program Satu Tahun di PAUD Sebelum Masuk SD Sudah Dicanangkan

06 September, 2022 23:24 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Ida Gautama

06092022-Sekretaris Dinas Pendidikan Solo.jpg
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solo, Abdul Haris Alamsah. (EDUWARA/K. Setia Widodo)

Eduwara.com, SOLO – Dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pendidikan anak usia dini (PAUD) masuk ke dalam skema wajib belajar sebagai tahapan prasekolah. Sedangkan dalam paparan RUU Sisdiknas Agustus 2022 tertuang bahwa PAUD termasuk dalam kelompok wajib belajar dalam pendidikan dasar.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Abdul Haris Alamsah mengatakan sebelum ada rencana itu, pihak Disdik Kota Solo sudah mencanangkan bahwa sebelum masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD), peserta didik harus menempuh pembelajaran di PAUD terlebih dahulu selama satu tahun.

“Pencanangan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota yang menyebutkan sebelum masuk jenjang SD harus satu tahun di PAUD. Jadi sebetulnya bisa dikatakan wajib, tetapi dalam pelaksanaannya kami masih memberi kelonggaran. Walaupun tidak ikut PAUD namun usianya harus sudah memenuhi syarat,” kata Abdul Haris kepada Eduwara.com, Selasa (6/9/2022), di ruang kantornya.

Haris melanjutkan, menurut pemantauan para guru di SD dan PAUD jika peserta didik yang tidak menempuh pembelajaran di PAUD terlebih dahulu, ketika duduk di kelas I SD mengalami kesusahan dalam penyesuaian lingkungan belajar.

“Bukan penyesuaian pelajaran, namun lebih ke penyesuaian lingkungan belajar seperti berteman, berbicara, dan sebagainya. Kalau dari PAUD kan sudah terbiasa berkelompok dan berkawan. Jadi ketika masuk SD sudah siap belajar,” jelas dia.

Oleh karena itu, Disdik Kota Solo membentuk forum guru PAUD dan SD. Di forum itu, banyak membahas mengenai penyesuaian-penyesuaian terkait persiapan peserta didik dari PAUD ke SD. 

Menurut Haris pula, penyesuaian juga diperlukan untuk peserta didik SD yang akan masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena terkadang mereka memerlukan hal yang sama sehingga tidak mengalami ketertinggalan.

Ke depan, sambung Haris, pihaknya akan mendorong pelaksanaan program satu tahun di PAUD karena terkait dengan kesiapan belajar di kelas I SD meskipun dalam syarat PPDB 2022/2023 belum mewajibkannya.

“PPDB kemarin tetap ada pengumpulan ijazah PAUD. Tapi bagi yang tidak mengumpulkan tidak apa-apa, hanya untuk penyesuaian. Jika ada penyesuaian terus menerus lama kelamaan menjadi wajib,” pungkas dia. (K. Setia Widodo)