Sekolah Kita
05 Desember, 2021 19:14 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Riyanta
Eduwara.com, SOLO—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo belum mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan kegiatan sekolah pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Disdik Kota Solo masih menunggu periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 2 selesai.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau satuan pendidikan tidak meliburkan kegiatan pendidikan pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Imbauan itu tertulis dalam Surat Edaran No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Surat edaran tersebut berlaku di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Solo.
Kepala Bidang Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Solo, Abi Satoto, mengutarakan belum mengeluarkan surat edaran (SE) khusus terkait penyelenggaraan kegiatan pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) khusus wilayah Solo.
"Memang kementerian sudah menerbitkan SE, tapi kami belum secara resmi membuat surat edaran khusus regional Solo. Kami menunggu periode PPKM 2 selesai terlebih dulu, kemudian kami adakan evalusi. Selanjutnya buat SE untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP," kata Abi Satoto ketika ditemui Eduwara.com di kantornya, Jumat (3/12/2021).
Menurut Abi Satoto Dinas Pendidikan Solo hanya memiliki wewenang pada jenjang pendidikan tersebut. Sedangkan pada tingkat SMA atau SMK merupakan wewenang dari Dinas Pendidikan provinsi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Batik Solo, Ceket P. Suroso mendukung kebijakan pemerintah tersebut. "Selagi untuk kepentingan protokol kesehatan, saya sepakat dengan aturan pemerintah soal tidak ada libur Natal dan Tahun Baru," ungkapnya.
Akan tetapi, kata dia, kebijakan itu juga harus konsisten diterapkan untuk instansi atau kegiatan lain, tidak hanya di satuan pendidikan. Menurutnya, itu akan lebih efektif dan tidak menimbulkan kecemburuan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 7 Solo, Bambang Condro Haryadi mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya sangat mendukung dengan kebijakan pemerintah itu. Dia yakin pemerintah sudah memikirkan yang terbaik untuk semuanya.
"Tidak mungkin pemerintah mau menjerumuskan rakyatnya, kebijakan ini pasti untuk kebaikan kita semua," turur dia saat ditemui di ruang kerjanya.
Bambang menambahkan, tujuan dari ditiadakannya libur saat Natal dan Tahun Baru agar tidak terjadi kerumunan. Apalagi sekarang ini sudah mulai ada varian virus Covid-19 baru yang sudah menyebar di berbagai negara.
"Pemerintah sudah benar. Terkait hari libur, itu kan nanti bisa diganti di hari lain. Intinya kan ini agar tidak libur secara bersamaan, yang mana berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan penyebaran virus," ujar Bambang. (M. Diky Praditia)
Bagikan