Kampus
10 Maret, 2022 14:53 WIB
Penulis:Bhakti Hariani
Editor:Bunga NurSY
Eduwara.com, JAKARTA – Konflik yang terjadi di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) dinilai bisa merugikan para mahasiswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam menyayangkan kisruh yang terjadi di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB). Kisruh tersebut dinilai Nizam dapat mengorbankan mahasiswa.
“Saya minta pada pimpinan ITB untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Kami semua sangat menyayangkan kalau mahasiswa sampai menjadi korban,” ujar Nizam kepada Eduwara.com, Kamis (10/3/2022).
Kepentingan mahasiswa, lanjut Nizam, harus diutamakan sambil mencari solusi terbaik untuk semua pihak. Nizam menyarankan untuk mengutamakan dialog dan rambu-rambu regulasi yang ada. “Sebagai masyarakat akademis, mestinya semangat akademisi, semangat pendidik dikedepankan,” ujar Nizam.
ITB sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan status adalah PTN Badan Hukum (PTNBH), lanjut Nizam, tata kelolanya ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) dan pimpinan ITB. Tentunya dengan mengacu pada aturan perundangan yang berlaku.
“Jadi kewenangan pengaturan tata kelola ada di pimpinan ITB dengan persetujuan MWA. Bagaimana aturan yang terbaik mestinya yg paling tahu adalah masyarakat ITB, dan kewenangan penetapannya ada di pimpinan ITB dan MWA,” tutur Nizam.
Kemendikbudristek mendorong agar ITB segera menyelesaikan masalah ini tanpa mengorbankan mahasiswa.
Tidak Beroperasi
Sebelumnya, Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) menyatakan menghentikan operasionalnya mulai Selasa, (08/03/2022). Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri. Dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.
“Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan,” ujar Perwakilan FD SBM ITB Jann Hidajat dalam siaran pers tersebut.
Terhentinya kegiatan perkuliahan, lanjut Jann, merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
FD SBM ITB menuntut beberapa hal yakni dikembalikannya azas swakelola, dilakukannya kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB hingga ada kesepakatan bersama agar menjamin semua fakultas/sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
“FD SBM ITB memutuskan, terhitung mulai hari Selasa, 8 Maret 2022, FD SBM ITB akan melakukan rasionalisasi pelayanan akademik, sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB. Disamping itu FD SBM ITB juga akan mengkomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik internal ITB maupun pihak-pihak eksternal yang sekiranya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga bisa meminimalkan dampak negatif yang terlalu jauh,” pungkas Jann Hidajat.
Bagikan