logo

Sekolah Kita

Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pemerintah Disarankan Evaluasi Program MBG

Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pemerintah Disarankan Evaluasi Program MBG
Siswa-siswi SDN Sinduadi Timur, Mlati, Sleman, DIY, sedang menikmati makanan yang disajikan dalam program MBG. Selama masa libur sekolah, 22 Juni 2026 hingga 13 Juli 2026, BGN memutuskan menghentikan sementara operasional seluruh SPPG dan distribusi MBG. (EDUWARA/K. Setyono)
Setyono, Sekolah Kita21 Juni, 2026 03:28 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah, 22 Juni 2026 hingga 13 Juli 2026, disambut baik sejumlah kalangan. Sudah waktunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG ini.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo, menilai penghentian sementara operasional SPPG dapat menjadi momentum strategis bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG, sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

“Problematika MBG sebenarnya sudah muncul sejak awal program dijalankan. Dengan adanya pergantian kepemimpinan di BGN, saya melihat terdapat upaya untuk menjawab berbagai kekhawatiran yang berkembang di masyarakat. Kebijakan ini dapat menjadi kesempatan untuk melakukan koreksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola MBG,” kata Eko saat ditemui di Kampus UMY, Jumat (19/6/2026).

Menurut Eko, evaluasi di tengah pelaksanaan program merupakan hal yang lazim dalam siklus kebijakan publik. Bahkan, masa libur sekolah dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai aspek pelaksanaan MBG, mulai dari tata kelola kelembagaan, efektivitas operasional SPPG, hingga kualitas layanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Dalam konsep kebijakan publik, lanjut Eko, evaluasi dapat dilakukan pada tahap awal, tengah, maupun akhir pelaksanaan program. Karena itu, tidak ada masalah apabila pemerintah melakukan evaluasi total saat ini.

“Justru ini momentum yang tepat untuk memperbaiki formula tata kelola yang ada. Jika terdapat SPPG yang tidak memenuhi standar, sebaiknya disuspensi atau dihentikan operasionalnya agar kesalahan yang sama tidak terulang,” jelasnya.

Eko menambahkan, masa penghentian sementara operasional SPPG seharusnya dimanfaatkan BGN untuk melakukan audit dan evaluasi secara komprehensif. Evaluasi tersebut tidak hanya mencakup pelaksanaan program, tetapi juga standar operasional prosedur (SOP), kinerja pelaksana, mekanisme pengawasan, hingga transparansi penggunaan anggaran.

“Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh agar kelemahan yang selama ini muncul dapat diperbaiki sebelum program kembali berjalan,” katanya.

Selain aspek tata kelola, Eko juga menyoroti pentingnya validitas data penerima manfaat sebagai dasar pengambilan kebijakan. Menurutnya, intervensi gizi pemerintah seharusnya lebih diprioritaskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti peserta didik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun sekolah, yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga kurang mampu.

Penutupan SPPG

Dalam rilisnya, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan sudah ada 97 SPPG yang tutup.

“Alasannya, kebanyakan karena virtual account-nya belum ada, jadi belum tertransfer. Ada juga karena persyaratan standar yang belum terpenuhi. Tapi bagi kami, ini kan kebijakan, ya sudahlah, itu urusan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurut Made, dari total 97 SPPG yang berhenti beroperasi, sebanyak 42 SPPG mengalami kendala virtual account, di mana anggaran yang belum cair. Sedangkan 55 SPPG lainnya dihentikan karena persoalan lain, termasuk kendala administrasi dan pemenuhan persyaratan.

“Kalau kami sendiri meyakinkan SPPG untuk memenuhi apa yang sudah kita sepakati, mulai dari yang berkaitan dengan mekanisme, ekosistemnya, hingga kerja sama dengan sekolah, semua itu tetap berjalan dengan baik. Dan target kami pemenuhan SLHS, itu yang penting,” imbuhnya.

Menurut Made, SLHS dinilai penting karena mencakup berbagai aspek keamanan pangan, termasuk pengelolaan limbah dan standar kebersihan yang berpotensi memengaruhi kesehatan penerima manfaat. Satgas jadi pihak yang bertugas untuk selalu melakukan monitoring.

Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, membenarkan pemberhentian operasional SPPG di DIY. Per 25 Mei 2026, sebanyak 82 SPPG di DIY dikenakan pemberhentian operasional sementara.

“Hal ini sebelumnya sudah kami sampaikan ke jajaran pemerintah daerah melalui satgas secara berjenjang. Pemberhentian ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan standar dalam pelaksanaan program MBG,” imbuhnya.

Menurut Gagat, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi berjenjang yang menunjukkan bahwa SPPG yang bersangkutan belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terbaru sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Rincian SPPG yang diberhentikan sementara, menurut Gagat, Kabupaten Sleman sebanyak 57 SPPG, Kota Yogyakarta ada 9 SPPG, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 8 SPPG, Kabupaten Gunungkidul ada 5 SPPG, dan Kabupaten Bantul sebanyak 3 SPPG.

“Kami memandang pengawasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas Program MBG. Selain pengawasan administratif, dilakukan pula pemantauan terhadap aspek keamanan pangan, sanitasi, sarana prasarana, pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap standar operasional, serta tindak lanjut atas setiap temuan di lapangan,” pungkasnya.

Read Next